Pemkab Buton-Bank Sultra Jalin Kemitraan

Alfin/Kendari Pos
Plt. Bupati Buton, La Bakry, memberi sambutan dalam sosialisasi kebijakan Inpres nomor 10 tanun 2017 di Pasarwajo, Sabtu (21/10).

KENDARIPOS.CO.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton segera melaksanakan transaksi keuangan dengan sistem nontunai. Untuk mendukung itu, Pemkab siap menggandeng Bank Sultra sebagai mitra dalam setiap transaksi nontunai. Hal itu diungkapkan Plt. Bupati Buton La Bakry, dalam sosialisasi kebijakan transaksi nontunai bersama Bank Sultra dan Kementerian Dalam Negeri di Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sabtu (21/10) lalu.

La Bakry mengatakan, sesuai Instruksi presiden (Inpres) nomor 10 Tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi maka perlu percepatan implementasi transaksi nontunai di setiap daerah termasuk di Buton. Ia menilai kebijakan tersebut merupakan upaya transparansi pemerintah dalam pengelolaan anggaran.

“Tujuan pemberlakuan transaksi nontunai untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dengan metode pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, serta bertanggung jawab serta mempersempit ruang penyimpangan. Kami dalam hal ini sudah bekerja sama dengan Bank Sultra,” terang La Bakry.

Dijelaskan bahwa implementasi transaksi nontunai dilakukan dengan metode pemindahan sejumlah uang dari satu pihak ke pihak lain melalui instrumen atau alat pembayaran dengan menggunakan kartu cek bilyet atau tidak lagi berbentuk uang tunai.

“Dengan pemberlakuan transaksi nontunai maka pejabat pengelola keuangan dalam transaksi tidak lagi memegang atau menyalurkan uang cash kecuali dalam hal tertentu dan dibatasi jumlahnya,” ujarnya.

Direktur Bank Sultra, Khaerul Kumala Raden menyambut baik rencana Pemkab Buton untuk bekerja sama. Hal ini agar pengelolaan keuangan lebih transparan dan akuntabel. Ia juga menyatakan kesiapan Bank Sultra dalam mendukung kebijakan tersebut.

“Dalam belanja barang dan jasa, termasuk perjalanan dinas lingkup Pemkab, tidak ada lagi pembayaran tunai. Semua transaksi akan dilakukan secara mobile. Dan kami siap memberi kemudahan dan pelayanan terbaik,” jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Sarifudin mengatakan pemberlakuan transaksi nontunai wajib mulai 1 Januari 2018. Ia juga menyebut, transaksi nontunai lebih aman dan praktis. “Ini Keamanannya lebih terjamin. Daerah juga tidak perlu bingung, karena tidak ada perbedaan dokumen transaksi tunai dan nontunai. Yang beda hanya cara bayarnya, ” tutupnya. (m1/b)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.