Tak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran
KENDARIPOS.CO.ID — Pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu di KPU Konawe dijadwalkan akan berakhir tanggal 16 Oktober. Namun, hingga kini masih satu parpol yang sudah lengkap secara administrasi, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo). “Kalau tidak mendaftar sampai batas waktu, maka kita hanya akan keluarkan surat keputusan (SK) yang menyerahkan saja,” ucap Ketua KPU Konawe, Sarmadan.
Olehnya itu, KPU mengimbau agar Parpol lain segera melakukan pendaftaran, karena masih ada waktu untuk mendaftar sebelum ada verifikasi faktual oleh KPU. “Ya, partai lain juga harus cepat. Kalau daftar sekarang, misalnya ada berkas-berkas yang belum lengkap, masih ada waktu untuk bisa dilengkapi, tapi kalau sudah lewat waktu pendaftaran, semakin sedikit waktu, bahkan tidak ada waktu perbaikan,” terangnya.
Lanjut dia, dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan verifikasi faktual untuk partai Perindo. “Perindo sudah melengkapi jumlah kartu tanda anggota (KTA), sehingga kita akan melakukan verifikasi faktual, karena mereka masih dalam kategori parpol baru dalam peserta Pilkada 2018 nantinya,” ungkap Sarmadan.
Selain Perindo, ada partai Nasional Demokrasi (NasDem) yang telah mendaftar, namun masih belum selesai, sebab mereka belum menyerahkan KTA. “Walaupun parpol lama, tetap harus mendaftarkan diri seperti parpol baru. Perbedaannya, mereka hanya diverifikasi administrasi, kalau yang baru, mereka diverifikasi administrasi dan faktual,” pungkasnya.
Tahap pendaftaran Parpol di KPU Buton Tengah (Buteng) telah dibuka sejak tanggal 3 Oktober lalu. Hingga kini, baru Perindo dan PDIP yang dinyatakan lengkap. Selain dua Parpol tersebut, partai Hanura juga telah menyerahkan berkas. Hanya saja, berkasnya dikembalikan lantaran tidak lengkap setelah di singkronkan dengan sistem informasi Parpol (Sipol).
Komisioner KPU Buteng, Rinto Agus AH menuturkan Perindo sebenarnya sudah menyetorkan dokumen pendaftaran sejak 9 Oktober 2017 lalu. Hanya saja, ada selisih 28 orang pengurus antara Sipol dan berkas yang diserahkan. Olehnya itu, dokumen itu dikembalikan hingga berkasnya dianggap valid. Namun tanggal 13 Oktober 2017, Perindo menyerahkan dokumen sempat dikembalikan yang telah dinyatakan valid. “Kemudian 12 Oktober lalu PDIP datang menyerahkan dokumen pendaftaran, dan langsung dinyatakan lengkap. Pasalnya dokumen yang diserahkan sesuai dengan jumlah didaftar melalui Sipol, yakni sebanyak 134 orang,” ungkap penanggung Sipol KPU Buteng ini.
Sementara untuk Hanura, kata dia, memiliki kekurangan yang cukup signifikan dan hampir dua kali lipat. Di mana data yang ada di Sipol sebanyak 619 orang, namun yang dianggap memiliki data lengkap hanya sebanyak 315 orang. Olehnya datanya dikembalikan agar dilengkapi sesuai dengan yang ada di Sipol. “Dari ferivikasi yang kami lakukan, rata-rata yang dinilai kurang karena tidak dilengkapi KTA dan KTP,” ujarnya.
Divisi Hukum dan Pengawasan KPUD Buteng itu berharap, agar Parpol yang belum menyetorkan berkad pendaftarannya agar segera diserahkan. Mengingat batas penyetoran dokumen akan berakhir 16 Oktober 2017 mendatang. Olehnya itu, pada 17 Oktober 2017 untuk semua partai yang tidak sempat mendaftar akan dinyatakan tidak terdaftar di Buteng. “Hanya saja, kami tidak bisa menyatakan lolos tidak parpol karena itu kewenangan KPU RI,” tutupnya. (b/hel/myu)
MUHAMMAD YUSUF MERANGGA/KENDARI POSProses pendaftaran yang dilakukan Hanura di KPUD Buteng
Post a Comment