Beri Laporan Palsu, Alimin Kembali Jadi Pesakitan di PN Surabaya
SURABAYA – Oei Alimin Sukamto Wijaya, terpidana kasus penganiayaan terhadap pemilik Hotel Meritus Hariyono Winata dan kasus pelecehan seksual yang menimpa Jeanny Kosasih, kembali diadili Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (15/11) kemarin
Pada sidang ketiga ini Alimin dan istrinya Herlina Liman didakwa pengaduan atau memberikan keterangan palsu sesuai pasal 317 ayat (1) dan 220 KUHPidana.
Jaksa penuntut umum Ratna Hapsarin dan Sri Apintini dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam dakwaannya menyebutkan bahwa kejadian berawal saat terpidana Oei Alimin Sukamto Wijaya bersama sama dengan terdakwa Herlina Liman mendatangi Polda Jatim pada 31 Agustus 2015, untuk membuka kembali laporan polisinya tentang kejadian penganiayaan dan pemerasan yang sudah di hentikan penyidikannya atau di SP3 kan.
Kejadian itu berawal pada tanggal 5 Agustus 2012 di W-Lounge Restoran Lt. 2 Hotel Meritus (Pullman) telah terjadi perselisihan/keributan antara terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya dengan saksi Haryono Winata Alias Ming Ming yang tak berhasil dilerai oleh saksi Hary Moeljono. Akibatnya saat membantu melerai kacamata milik saksi Hary Moeljono jatuh, rusak terinjak, setelah itu terjadi saling lapor di Polsek Genteng.
Bahwa pada tanggal 12 Agustus 2012 terjadi kesepakatan damai yang dituangkan dalam Surat Pernyataan. Terpidana Oei Alimin Sukamto Wijaya menyatakan permohonan maaf atas perbuatannya di Hotel Meritus dan Surat Pernyataan permohonan maaf tersebut dengan dimuat di koran Jawa Pos sebanyak 3 kali, dengan kompensasi terpidana Oei Alimin Sukamto Wijaya memberikan kompensasi ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000,- dengan pembayaran uang muka sebesar Rp. 200.000.000,- dan sisanya sebesar Rp. 300.000.000,- akan diangsur 10 (sepuluh) kali setiap bulan.
Namun pada kenyataannya hingga bulan Nopember 2012 terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya tidak membayar kekurangganya dan kemudian pada tanggal 14 Agustus 2012 terjadi perdamaian dan memuat permohonan maaf di salah satu surat kabar harian nasional.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 10 September 2012 terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya mencabut permohonan maaf serta pada tanggal 14 Agustus 2012 mencabut surat pernyataan.
Mendapati Oei Alimin Sukamto Wijaya telah ingkar janji/wanprestasi, Hary Moeljono pun tidak mencabut laporannya di polsek Genteng dalam perkara pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan.
Sama halnya dengan Hary Moeljono, dan terpidana Oei Alimin Sukamto Wijaya yang pernah melaporkan Haryono Winata alias Ming Ming dalam perkara penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan juaga tidak dicabut.
Bahwa selanjutnya saksi Amos H.Z. Taka dan rekan selaku kuasa hukum menggugat secara Perdata Oei Alimin Sukamto Wijaya dengan putusan mengabulkan gugatan tersebut dan harus membayar sisa ganti rugi/kompensasi kepada penggugat sejumlah Rp. 300.000.000,- sesuai putusan Perdata PN Surabaya No. 950/pdt.G/2012/PN.Sby, tanggal 21 Agustus 2013.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Agustus 2015 terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya telah memberi kuasa kepada terdakwa Herlina Liman untuk melaporkan saksi Haryono Winarta alias Ming Ming, Dkk tentang tindak pidana pemerasan dan atau perbuatan tidak menyenangkan dan pada tanggal 7 September 2015 hasil dari laporan terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya dan terdakwa Herlina Liman, SE telah dihentikan pihak Penyidik Polda Jatim telah dihentikan dengan alas an tidak cukup bukti.
Bahwa pada tanggal 16 Oktober 2015 terdakwa Oei Alimin Sukamto Wijaya juga melaporkan saksi Hary Moeljono tentang penipuan hasilnya dihentikan tidak cukup bukti. (Han/Son)
Click to comment
Post a Comment