Curi Pakaian Dalam, Ibu Rumah Tangga Ini Terancam 7 Tahun Penjara
SURABAYA – Nasib miris menimpah Tri Dian Agustina Sari dan Mas’uda, hanya karena mencuri pakaian dalam di salah satu Mall, kedua ibu rumah tangga tersebut terancam di bui 7 tahun lamanya.
Ancaman 7 tahun penjara itu dijeratkan jaksa penuntut umum Suparlan setelah menemukan bukti kuat kalau kedua terdakwa melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.
“Kedua terdakwa telah mengambil sesuatu barang yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,” ujarnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/11).
Jaksa Suparlan menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, kedua terdakwa telah terlebih dulu melakukan perencanaan.
“Berbekal kantong plastik, kedua terdakwa melakukan pencurian pakaian dalam di pusat perbelanjaan pakaian di Kaza Mall pada 20 Agustus 2017,” jelasnya.
Tak hanya pakaian dalam, kedua terdakwa juga nekat mencuri beberapa pakaian dalam saat menjalankan aksinya.
Kedua terdakwa ini ternyata sudah menjalankan aksinya dua kali, pertama, para pelaku menggasak pakaian dalam di Delta Plaza Surabaya. Merasa aksinya berhasil, kedua terdakwa kemudian mengulangi aksinya di Kaza Mall.
Kedua terdakwa berdalih, selain dijual untuk memenuhi kebutuhan ekonomi karena dililit utang, pakaian dalam tersebut juga untuk digunakan sendiri. Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian orang lain, sehingga akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. (Han/Son)
Click to comment
Post a Comment