Setijo Busono Resmi Deklarasikan FORKADIN
SURABAYA – Forum Komunikasi Advokat Indonesia (FORKADIN), resmi di deklarisikan pada 10 Nopember 2017 pukul 15:00 WIB, di Grand Darmo Suite Hotel, jalan Progo Surabaya.
FORKADIN yang bertujuan menjadikan para advocat dapat lebih berkarya bagi nusa dan bangsa ini sengaja digagas dan dibentuk oleh mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Surabaya Setijo Boesono, yang kalah dari Hariyanto dalam proses pemilihan ketua PERADI Surabaya dua minggu lalu.
Dalam sambutannya, Setijo menegaskan bahwa FORKADI bukanlah organisasi tandingan dari lembaga PERADI, bukan pula lembaga atau organisasi yang didirikan untuk menyaingi PERADI.
”FORKADIN ya FORKADIN dibentuk tidak untuk menyaingi PERADI, bukan pula untuk menandingi PERADI, ini adalah perkumpulan para advokat profesional yang bermartabat, ” ujarnya.
Sementara, Ketua Umum FORKADIN Agoes Siswinarno menerangkan, bahwa didalam kepengurusannya kedepan, Organisasinya akan membangun kantor, baik yang berorientasi provit maupun non provit yang akan didirikan di seluruh Indonesia. Dengan terlebih dahulu difokuskan pembentukannya di Kota Surabaya.
”Sekarang masih fokus di Surabaya, padahal di beberapa daerah sudah terbentuk yakni Ponorogo. Blitar dan Gresik. Sudah banyak advokat yang sudah bergabung di wilayah Jawa Timu, bahkan ada yang di Sumatra. Total anggota kita sementara ini sebanyak 160 orang advokat, dan semuanya dari PERADI,” ujar ketua FORKADIN Agoes Siswinarno.
Dalam deklarasi itu, Agus juga menjelaskan visi dan misi organisasinya dibentuk, kedepan FORKADIN bukan hanya dirasakan manfaatnya untuk kalangan Advokat, melainkan ditujukan untuk Masarakat luas selaku Stakeholder dalam perspektif penegakan supremasi Hukum.
”Manfaatnya bakal banyak untuk masyarakat luas, khususnya yang kurang mampu secara ekonomi. Mereka harus mendapatkan fasilitas keadilan dengan diberikan akses seluas-luasnya agar dapat menyelesaikan sengketa-sengketa atau kasus yang dihadapi, utamanya yang berhadapan dengan Pemerintah,” terangnya (Han/Son)
Click to comment
Post a Comment