Maju Pilgub Jatim, Puti Guntur Soekarno Harus Angkat Kaki dari DPR

Surabaya - Anggota DPR-RI Puti Guntur Soekarno, rupanya harus angkat kaki dari gedung Parlemen di Senayan, ini karena cucu Soekarno tersebut mengikuti kontestasi Pemilukada Jawa Timur 2018.

Mau -tidak mau, Puti harus membuat surat pernyataan mundur sebagai anggota DPR-RI. Ini wajar, lantaran adanya aturan pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang (UU Pilkada).

Dalam aturan tersebut, Ibu 46 tahun ini dibebankan tiga berkas yang bisa menjadi pengganti SK pengunduran diri dari kursi DPR-RI.

Yakni, cukup dengan surat pernyataan pengunduran diri, tanda terima dari lembaga, serta surat keterangan yang menyatakan bahwa SK tersebut dalam proses penerbitan. Demikian kata KPU Jatim.

Sedangkan untuk SK pengunduran diri yang resmi bisa diserahkan kepada KPU Jatim, maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara 27 Juni 2018. Dengan kata lain, bertepatan dengan 26 Mei 2018.

Jika Puti mundur dari Kursi DPR-RI, lantas bagaimana melanjutkan tujuannya sebagai anggota DPR-RI, seperti tertuang dalam program kerjanya?

Puti sendiri hingga berita ini diturunkan, belum dapat di konfirmasi. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.