India Fatwakan Haram Muslimah Dipakaikan Gelang di Toko Perhiasan

Eramuslim – Seminar Islam Darul Uloom Deoband di kota Deoband, di negara bagian Uttar Pradesh, India, mengeluarkan sebuah fatwa kontroversial. Fatwa tersebut mengharamkan wanita Muslim mengenakan gelang yang dipakaikan oleh pria di toko perhiasan. Mereka menyebut tradisi kuno ini sebagai sesuatu yang salah dan dosa besar.

Fatwa tersebut dikeluarkan atas permintaan penduduk Kota Deoband, yang bertanya apakah benar bagi wanita Muslim membiarkan pria asing menyentuh lengan mereka untuk membantu mereka mengenakan gelang. Sebagai tanggapan atas hal itu, Seminar Islam Darul Uloom Deoband menyatakan wanita dapat membawa gelang atau perhiasan dari toko yang dijalankan oleh pria dan memakainya sendiri.

“Tapi jika mereka membiarkan penjaga toko laki-laki itu menyentuh tangan mereka, itu tidak baik dan haram,” demikian bunyi fatwa tersebut, dilansir dari The Times of India, Senin (12/2).

Halaman selanjutnya →

Halaman 1 2

loading...

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.