Pekan Depan, Kasus Nur Alam Masuk Sidang Tuntutan

Gubernur nonaktif, Nur Alam menyalami JPU KPK usai menjalani sidang. Foto: Dok/ Pos

.CO.ID — Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang mantan Gubernur , Nur Alam memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat mengagendakan pembacaan tuntutan akan digelar pekan depan, tepatnya Kamis, 8 Maret 2018. Menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, kuasa hukum Nur Alam, Didi mengaku optimis hasilnya akan positif. Menurutnya, dari fakta persidangan selama ini, tidak ada satu pun keterangan saksi yang memberatkan kliennya. “Optimis pasti. Keterangan saksi, baik dari JPU maupun dari kita (terdakwa,red) tidak ada yang memberatkan. Insya Allah hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan,” kata Didi, Kamis (1/3/2018).

Keyakinannya bertambah, karena keterangan saksi JPU KPK justru mengungkapkan fakta baru yang menguntungkan kliennya. “Ya, saksi ahli dari KPK bahkan membenarkan bahwa dalam kasus Nur Alam tidak ada kerugian negara. Jadi yang dituduhkan bahwa kerugian negara Rp 2,9 triliun itu tidak benar,” tuturnya.

Melihat dari fakta persidangan tersebut, Didi mengaku optimis bahwa hukuman yang akan diberikan tidak bisa dikabulkan. “Kita optimis bisa bebas. Karena selama persidangan tidak ada saksi yang membenarkan bahwa Nur Alam merugikan negara. Soal proses izin pun telah dikemukan baik dari Kementerian ESDM, Dinas ESDM dan para ahli menyatakan bahwa prosesnya sudah sesuai dengan administrasi yang semestinya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala JPU KPK Subari Kurniawan mengaku tidak bisa memberikan komentar terkait dengan penuntutan. “Kita lihat saja nanti. Saat ini tim bekerja untuk menyusun penuntutan. Seperti apa hasilnya pasti mengacu pada proses persidangan. Apa yang ada di persidangan saya rasa sudah cukup,” pungkasnya. (b/yog)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.