Status Asrun Masih Legitimate

Ketua KPU , Hidayatullah.

.CO.ID — Komisi Pemilihan UmumDaerah (KPUD) terus memantau perkembangan kasus yang membelit salah satu calon gubernur (cagub) . Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, status Asrun sebagai Cagub masih dinyatakan sah.

Ketua KPU , Hidayatullah menjelaskan calon kepala daerah (Cakada) yang telah ditetapkan penyelenggara dapat dilakukan pembatalan bila terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebelum hari pemungutan suara. Penegasan ini dijelaskan dalam pasal 90 ayat (1) huruf b PKPU 15/2017 perubahan PKPU 3/2017 tentang pencalonan.

“Sebagaimana penjelasan tersebut, maka status salah satu cagub yang saat ini sementara terperiksa masih tetap legitimate dan sah. Terkecuali sudah ada putusan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap oleh putusan pengadilan ,” jelasnya pada awak media, Jumat (2/3).

Hanya saja kata Dayat, yang bersangkutan tidak bisa mengikuti kampanye lantaran status penahanannya. Namun hal itu tidak terlalu krusial sebab bisa diwakilkan pada pasangan maupun tim pemenangannya. Sebab pada dasarnya, kampanye Cakada memang dilakukan tim kampanye. Seperti melakukan kegiatan pengenalan, penyampaian profil, visi dan misi serta masih banyak lainnya.

Selain itu, kampanye juga tidak lupa mengajak masyarakat untuk memilih paslon tersebut. Dalam hal ini kampanye bisa lewat alat peraga dan bahan kampanye. Karena itu, kampanye tidak selalu harus melakukan tatap muka. Seperti contoh pada waktu Pilkada 2017 Buton lalu. Yang mana, calon bupati Samsu Umar Samiun tetap jalan proses pencalonan dan kampanyenya walau yang bersangkutan di tahan KPK.

“Jadi apabila calon kepala daerah itu sedang terkena masalah hukum dan sedang ditahan, maka tentu dia tidak perlu melakukan kampanye tatap muka. Terkait kampanye tatap muka bisa dilakukan oleh calon yang tidak terkena masalah hukum (calon wakil gubernurnya),” tandasnya. (b/wan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.